_
UNIVERSITAS MOCHAMMAD SROEDJI JEMBER
UNIVERSITAS MOCHAMMAD SROEDJI JEMBER
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Karir
Keunggulan
Program Studi + Gelar
Kontak Layanan Info
Metode Tes Masuk Mahasiswa
Biaya Studi
Download Formulir
Semua Ikhtisar
Permintaan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Masa Studi & Jml Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended)

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan / Transportasi
Serangkaian Kumpulan Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Pelajaran

Jaringan / List Situs
Universitas Mochammad Sroedji Jember

List Situs Kuliah Eksekutif
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Utama



Kampus : Jl. Sriwijaya No.32, Kloncing, Karangrejo, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, Jawa Timur 68124
HP, WA / Telp, dsb. (klik disini)    
Agar menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka baik sekali sekiranya masuk ke Universitas Mochammad Sroedji Jember
Baca juga :
Baca juga :   Program Perkuliahan Sore/Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Bantuan 17 Jam
Tel/Faks : (021) 8762002, 8762003     No. WhatsApp : 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
Email :  Contact Us   klik disini
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program perkuliahan, karyawan, hybrid, blended, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, program perkuliahan karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama program, universitas, mochammad sroedji, jember, universitas mochammad sroedji, bagaimana, ijazah, lulusan program perkuliahan

Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended)   ⊟   Kualitas Jurusan A
_